Senin, 01 Februari 2010

Penasihat hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar menganggap Rhani Juliani adalah perempuan yang tidak kenal malu, tidak senonoh, dan melanggar hukum agama. Namun faktanya, Antasari telah berduaan di kamar 803 Hotel Grand Mahakam bersama Rhani.

"Kalau begitu lebih hina siapa? Rhani atau terdakwa?" tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) M Pandiangan saat membacakan replik (tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa) dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/2/2012).

Menurut Pandiangan, pengacara terdakwa terus membuat citra negatif tentang Rhani, yang merupakan istri siri almarhum itu. Tujuannya, menurut Pandiangan, tentu saja agar kualitas Rhani sebagai saksi diragukan oleh hakim.

Dijelaskan Pandiangan, pengacara mengungkit-ungkit standar moral seorang saksi sesuai pasal 185 KUHP. Tapi bila menganggap Rhani tidak bermoral, harusnya mereka lebih dulu melihat moral orang yang dibela itu.

"Kalau mengatakan Rhani yang begitu rendah, maka penasehat hukum harus lebih dulu mempertanyakan standar moral terdakwa yang bertemu dengan Rhani berdua saja," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar